Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja Lanjutan pada hari Rabu, (04/10/2026). Bersama Tim Eksekutif untuk menyamakan persepsi terkait perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prokumperda) Tahun 2027.
Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda tersebut dipimpin oleh Sudiono, SH. Agenda ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Bapemperda serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Bagian Hukum, Bappeda, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, DPMD, DKPP, Bapenda, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dari hasil rapat kerja tersebut, disepakati rancangan Prokumperda 2027 mencakup 13 Ranperda. Rinciannya terdiri dari tiga Raperda wajib, tujuh usulan inisiatif eksekutif, dan tiga usulan inisiatif DPRD.
Beberapa Raperda yang disepakati mendapat perhatian khusus karena tingkat urgensinya, baik sebagai amanat pemerintah pusat maupun respons terhadap kebutuhan lokal Bojonegoro.
Perwakilan Bapemperda menegaskan pentingnya pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Regulasi ini disiapkan untuk membentengi karya cipta masyarakat Bojonegoro agar tidak diklaim oleh pihak luar.
Salah satu objek kebudayaan yang disasar adalah kesenian tradisional asli daerah, yakni Sandur.
“Hasil karya cipta masyarakat kita memiliki hak yang harus dilindungi agar tidak diakui atau diakuisisi oleh orang lain maupun wilayah lain,” tegasnya saat menyampaikan keterangan.
Selain kekayaan intelektual, pembahasan juga menyoroti Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memperkuat nilai kebangsaan masyarakat, serta Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPBD).
Raperda CPBD dinilai strategis mengingat Bojonegoro merupakan salah satu lumbung padi unggulan di Jawa Timur. Kehadiran aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola serta menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Dalam prosesnya, usulan Raperda CPBD sempat diajukan oleh kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Guna menghindari duplikasi, pihak eksekutif menyepakati untuk mengalihkan pengajuannya menjadi bagian dari inisiatif legislatif (DPRD).
Tahapan penyusunan Prokumperda 2027 masih akan berlanjut ke pembahasan berikutnya sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Hasil pembahasan ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.






