Liputanbojonegoro.com , Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja (raker) untuk membahas keberadaan dan operasional Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro ini digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan, aspirasi, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan fasilitas pemotongan hewan tersebut.
Jalannya raker dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi A. Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jajaran Pemerintah Kecamatan Trucuk, Pemerintah Desa Banjarsari, serta pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan operasional RPH.
Dalam pembahasan yang berlangsung dinamis, Komisi A membedah sejumlah aspek krusial terkait penyelenggaraan kegiatan RPH.
Fokus evaluasi meliputi pemenuhan aspek perizinan, tata kelola operasional, kepatuhan terhadap regulasi, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa pengelolaan RPH wajib memenuhi standar Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan menjaga kebersihan lingkungan secara ketat.
“Hal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk hasil pemotongan hewan yang beredar di masyarakat, sekaligus untuk menjaga kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha,” tulis perwakilan Komisi A dalam keterangannya.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh pihak, mulai dari dinas terkait hingga pemerintah desa, dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi.
“Langkah ini dinilai krusial untuk menyelesaikan berbagai persoalan operasional yang ada di RPH Desa Banjarsari.
Hasil dan rekomendasi dari rapat kerja ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan utama bagi legislatif dan eksekutif dalam menyusun langkah tindak lanjut.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan RPH yang tertib, aman, higienis, dan sepenuhnya patuh terhadap regulasi yang berlaku.






