Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk meninjau ulang dan menaikkan persentase Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa dapat terbayarkan penuh selama satu tahun anggaran.
Desakan tersebut disuarakan oleh Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (31/8/2026).
Rapat ini beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Moch. Choirul Anam menyatakan, meski fraksinya menyetujui pencabutan perda tersebut, Pemkab Bojonegoro tidak boleh sekadar mempertahankan besaran ADD di angka 12,5 persen jika jumlah tersebut terbukti belum cukup menjamin hak aparatur desa.
“Fraksi kami meminta kepada Pemkab agar besaran ADD yang 12,5 persen ditinjau kembali untuk dinaikkan persentasenya, sehingga Siltap Kades dan Prades dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran,” ujar Anam di hadapan peserta rapat paripurna.
Peninjauan ADD ini dinilai semakin krusial di tengah kondisi keuangan daerah yang masih terdampak kebijakan pemotongan dari pemerintah pusat.
Fraksi PAN BNR mengusulkan agar kenaikan ADD diterapkan selama masa pemotongan fiskal tersebut berlangsung. Apabila kondisi keuangan Pemkab Bojonegoro sudah stabil dan normal, besaran persentase ADD dapat dikembalikan ke angka semula.
Selain menyoroti persoalan anggaran, Fraksi PAN BNR juga menekankan pentingnya kepastian hukum pasca-pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010. Pemkab didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa yang sejalan dengan regulasi terbaru.
Penerbitan Perbup ini dipandang sangat krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Fraksi PAN BNR berharap langkah strategis dari sisi regulasi maupun anggaran ini mampu menjamin kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa.






