Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Senin (12/1/2026). Rapat ini dilakukan guna mematangkan rencana pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun 2026.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Dalam forum tersebut, Komisi A menyoroti aspek krusial mulai dari kesiapan regulasi hingga mekanisme teknis pelaksanaan. DPRD menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah harga mati untuk menghindari persoalan hukum di masa depan.
“Seluruh proses harus berpedoman pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegas perwakilan Komisi A dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, DPMD Kabupaten Bojonegoro memaparkan gambaran umum mengenai:
• Data Desa: Jumlah desa yang akan mengikuti proses pengisian jabatan.
• Timeline: Perkiraan jadwal tahapan pelaksanaan.
• Kesiapan Administrasi: Langkah-langkah teknis dan penyiapan sumber daya agar pelaksanaan berjalan lancar.
DPMD juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci untuk mencegah polemik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi.
Guna menjaga kondusivitas wilayah, DPRD Bojonegoro mendorong adanya koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah desa hingga unsur keamanan. Selain itu, DPMD diminta melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Diharapkan, dengan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pengisian jabatan, proses pengisian Kepala Desa dan Perangkat Desa di Bojonegoro tahun 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan transparan sesuai harapan bersama.






