Peristiwa

Pemusnahan Produk Kadaluarsa oleh Polsek Balen dan PT INP

liputanbojonegoro637
×

Pemusnahan Produk Kadaluarsa oleh Polsek Balen dan PT INP

Sebarkan artikel ini
F09210A1 9D6E 4633 8C32 B445F91B491A

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Jajaran Polsek Balen, yang bernaung di bawah Polres Bojonegoro, meninjau langsung proses pemusnahan makanan, minuman, serta berbagai produk yang rusak dan kadaluarsa.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, dan merupakan bagian dari kerja sama yang sudah terjalin antara pihak kepolisian dan PT Inti Niaga Pranasari (INP), yang juga dikenal sebagai Wing’s.

Pengawasan dilakukan atas perintah Kapolsek Balen, AKP Sri Windiarto, S.H., yang menugaskan AIPTU Ardianto selaku PS. Kanit SPK bersama sejumlah personel.

Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang sudah tidak layak edar benar-benar dimusnahkan sesuai dengan prosedur.

Kapolsek Sri Windiarto menjelaskan bahwa setiap kali PT INP melaksanakan pemusnahan, pihak kepolisian selalu diundang untuk menyaksikan proses tersebut demi transparansi.

Pimpinan PT INP, Hwellianto, menyatakan bahwa keterlibatan polisi dalam proses pengawasan ini sangat membantu perusahaan.

Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan dalam pengawasan produk.

Dalam kegiatan ini, AIPTU Ardianto mengungkapkan bahwa total produk yang dimusnahkan mencapai kurang lebih satu kwintal, yang terdiri dari barang-barang yang sudah tidak layak konsumsi.

Proses ini berlangsung lancar, dengan pengawasan langsung dari perusahaan dan aparat kepolisian untuk mencegah produk yang tidak layak edar beredar kembali di masyarakat.